Kamis, 22 September 2016

Studi Kasus yang Berkaitan Dengan Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi (Manipulasi Pembukuan Transaksi oleh YPPI dan Bank Indonesia)



Nama   : Pidia Citra
Kelas   : 4EB19
NPM   : 26213856
Tugas   : Mencari Studi Kasus yang Berkaitan Dengan Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
Judul   : Manipulasi Pembukuan Transaksi oleh YPPI dan Bank Indonesia






Kasus Audit IT Bank Indonesia

Deskripsi Singkat
Kasus audit BI atas aliran dana YPPI merupakan salah satu kasus keuangan paling controversial pada tahun 2008, tim IT indonesia meneliti adanya penyimpangan yg dilakukan para petinggi negeri ini. terutama karena melibatkan serentetan nama anggota dewan gubernur BI dan anggota DPR terkemuka. Sebagai hasil dari laporan BPK, kasus aliran dana YPPI kini telah terangkat ke meja hijau, dalam kasus ini tim IT dibuat kebingungan karena sampai tidak mengetahui adanya penyimpangan tersebut.

Kasus Aliran dana YPPI atau YLPPI adalah murni temuan tim audit BPK. Tim tersebutlah yang menentukan rencana kerja, metode, teknik pemeriksaan, analisis maupun penetapan opini pemeriksaan kasus tersebut sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.
Perintah pemeriksaan BI dan YPPI ini dikeluarkan oleh Anggota Pembina Keuangan Negara II (Angbintama II) dan Kepala Auditorat Keuangan Negara II (Tortama II) yang membawahi pemeriksaan BI. Selama periode bulan Februari hingga Mei 2005, Tim Audit BPK melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan BI Tahun 2004. Tim Audit BPK juga memeriksa Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) yang berdiri pada tahun 1977, karena afiliasi lembaganya dengan BI.

Pada bulan Maret 2005, Tim Audit BPK di BI menemukan adanya asset/tanah BI yang digunakan oleh YLPPI. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kantor Akuntan Publik Muhammad Thoha atas perbandingan kekayaan YLPPI per 31 Desember 2003 dengan posisi keuangannya per Juni 2003, diketahui adanya penurunan nilai asset sebesar Rp 93 miliar.

Temuan Penyimpangan

1.  Manipulasi pembukuan, baik buku YPPI maupun buku Bank Indonesia. Pada saat perubahan status YPPI dari UU Yayasan Lama ke UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, kekayaan dalam pembukuan YPPI berkurang Rp 100 miliar. Jumlah Rp 100 miliar ini lebih besar dari penurunan nilai aset YPPI yang diduga semula sebesar Rp 93 miliar. Sebaliknya, pengeluaran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar tersebut tidak tercatat pada pembukuan BI sebagai penerimaan atau utang.

2.  Menghindari Peraturan Pengenalan Nasabah Bank serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana dana tersebut dipindahkan dulu dari rekening YPPI di berbagai bank komersil, ke rekening yang terdapat BI, baru kemudian ditarik keseluruhan secara tunai.

3.   Penarikan dan penggunaan dana YPPI untuk tujuan berbeda dengan tujuan pendirian yayasan semula. Ini bertentangan dengan UU Yayasan, dan putusan RDG tanggal 22 Juli 2003 yang menyebutkan bahwa dana YPPI digunakan untuk pembiayaan kegiatan sosial kemsyarakatan. 
  
 4. Penggunaan dana Rp 31,5 miliar yang diduga untuk menyuap oknum anggota DPR. Sisanya, Rp 68,5 miliar disalurkan langsung kepada individu mantan pejabat BI, atau melalui perantaranya. Diduga, dana ini digunakan untuk menyuap oknum penegak hukum untuk menangani masalah hukum atas lima orang mantan Anggota Dewan Direksi/ Dewan Gubernur BI. Padahal, kelimanya sudah mendapat bantuan hukum dari sumber resmi anggaran BI sendiri sebesar Rp 27,7 miliar. Bantuan hukum secara resmi.

Analisa Penanganan Kasus

Pendapat           : 
  • Menurut saya Ketua BPK, Anwar Nasution (AN) seharusnya memanggil Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah (BA), dan meminta yang bersangkutan untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan baik agar tidak menimbulkan gejolak politik maupun mengganggu karirnya sendiri atau karir semua pihak yang terkait. 
  • Dalam temuan penyimpangan yang pertama seharusnya pihak audit yang melakukan pembukuan pada pengeluaran dana YPPI dapat mengkoreksi kembali pengeluarannya secara rinci agar tidak terjadi perbedaan dan selisish penurunan asset tersebut, dan pertanyakan yang akan mendalam adalah dikemanakan 7miliar yang tidak dibukukan tersebut.
  •  Dalam temuan penyimpangan yang ketiga dapat diketahui bahwa adanya penggunan dana dengan tujuan yang tidak sama dengan tujuan pendirian yayasan , seharusnya Ketua BPK memberikan himbauan yang sama pada Paskah Suzetta (PS). Yang kala itu, PS menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI dan kemudian diangkat menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Kabinet Indonesia Bersatu. 
  •  Dalam temuan penyimpangan yang keempat dapat kita simpulkan bahwa dana yang dikeluarkan oleh YPPI per juni 2003 sebesar 100miliar , dengan rincian dana Rp 31,5 miliar yang diduga untuk menyuap oknum anggota DPR. Sisanya, Rp 68,5 miliar disalurkan langsung kepada individu mantan pejabat BI, atau melalui perantaranya. Seharusnya pemerintahan pada saat itu harus lebih tegas dengan penegak hukum dalam menangani suatu permasalahan .

Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.