Nama : Pidia Citra
Kelas : 4EB19
NPM : 26213856
Tugas : Mencari Studi Kasus yang Berkaitan Dengan
Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi
Judul : Manipulasi
Pembukuan Transaksi oleh YPPI dan Bank Indonesia
Kasus Audit IT Bank
Indonesia
Deskripsi Singkat
Kasus audit BI atas
aliran dana YPPI merupakan salah satu kasus keuangan paling controversial pada
tahun 2008, tim IT indonesia meneliti adanya penyimpangan yg dilakukan para
petinggi negeri ini. terutama karena melibatkan serentetan nama anggota dewan
gubernur BI dan anggota DPR terkemuka. Sebagai hasil dari laporan BPK, kasus
aliran dana YPPI kini telah terangkat ke meja hijau, dalam kasus ini tim IT dibuat kebingungan karena sampai
tidak mengetahui adanya penyimpangan tersebut.
Kasus Aliran dana
YPPI atau YLPPI adalah murni temuan tim audit BPK. Tim tersebutlah yang
menentukan rencana kerja, metode, teknik pemeriksaan, analisis maupun penetapan
opini pemeriksaan kasus tersebut sesuai dengan standar
pemeriksaan yang berlaku.
Perintah pemeriksaan BI dan YPPI ini
dikeluarkan oleh Anggota Pembina Keuangan Negara II (Angbintama II) dan Kepala
Auditorat Keuangan Negara II (Tortama II) yang membawahi pemeriksaan BI. Selama
periode bulan Februari hingga Mei 2005, Tim Audit BPK melakukan pemeriksaan
atas Laporan Keuangan BI Tahun 2004. Tim Audit BPK juga memeriksa Yayasan
Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) yang berdiri pada tahun 1977,
karena afiliasi lembaganya dengan BI.
Pada bulan Maret 2005,
Tim Audit BPK di BI menemukan adanya asset/tanah BI yang digunakan oleh YLPPI.
Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kantor Akuntan Publik Muhammad Thoha
atas perbandingan kekayaan YLPPI per 31 Desember 2003 dengan posisi keuangannya
per Juni 2003, diketahui adanya penurunan nilai asset sebesar Rp 93 miliar.
Temuan Penyimpangan
1. Manipulasi
pembukuan, baik buku YPPI maupun buku Bank Indonesia. Pada saat perubahan
status YPPI dari UU Yayasan Lama ke UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,
kekayaan dalam pembukuan YPPI berkurang Rp 100 miliar. Jumlah Rp 100 miliar ini
lebih besar dari penurunan nilai aset YPPI yang diduga semula sebesar Rp 93
miliar. Sebaliknya, pengeluaran dana YPPI sebesar Rp 100 miliar tersebut tidak
tercatat pada pembukuan BI sebagai penerimaan atau utang.
2. Menghindari
Peraturan Pengenalan Nasabah Bank serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang. Dimana dana tersebut dipindahkan dulu dari rekening YPPI di berbagai bank
komersil, ke rekening yang terdapat BI, baru kemudian ditarik keseluruhan
secara tunai.
3. Penarikan dan
penggunaan dana YPPI untuk tujuan berbeda dengan tujuan pendirian yayasan
semula. Ini bertentangan dengan UU Yayasan, dan putusan RDG tanggal 22 Juli
2003 yang menyebutkan bahwa dana YPPI digunakan untuk pembiayaan kegiatan
sosial kemsyarakatan.
4. Penggunaan dana Rp 31,5
miliar yang diduga untuk menyuap oknum anggota DPR. Sisanya, Rp 68,5 miliar
disalurkan langsung kepada individu mantan pejabat BI, atau melalui
perantaranya. Diduga, dana ini digunakan untuk menyuap oknum penegak hukum
untuk menangani masalah hukum atas lima orang mantan Anggota Dewan Direksi/
Dewan Gubernur BI. Padahal, kelimanya sudah mendapat bantuan hukum dari sumber
resmi anggaran BI sendiri sebesar Rp 27,7 miliar. Bantuan hukum secara resmi.
Analisa
Penanganan Kasus
Pendapat :
- Menurut saya Ketua BPK, Anwar Nasution (AN) seharusnya memanggil Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah (BA), dan meminta yang bersangkutan untuk dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan baik agar tidak menimbulkan gejolak politik maupun mengganggu karirnya sendiri atau karir semua pihak yang terkait.
- Dalam temuan penyimpangan yang pertama seharusnya pihak audit yang melakukan pembukuan pada pengeluaran dana YPPI dapat mengkoreksi kembali pengeluarannya secara rinci agar tidak terjadi perbedaan dan selisish penurunan asset tersebut, dan pertanyakan yang akan mendalam adalah dikemanakan 7miliar yang tidak dibukukan tersebut.
- Dalam temuan penyimpangan yang ketiga dapat diketahui bahwa adanya penggunan dana dengan tujuan yang tidak sama dengan tujuan pendirian yayasan , seharusnya Ketua BPK memberikan himbauan yang sama pada Paskah Suzetta (PS). Yang kala itu, PS menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI dan kemudian diangkat menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Kabinet Indonesia Bersatu.
- Dalam temuan penyimpangan yang keempat dapat kita simpulkan bahwa dana yang dikeluarkan oleh YPPI per juni 2003 sebesar 100miliar , dengan rincian dana Rp 31,5 miliar yang diduga untuk menyuap oknum anggota DPR. Sisanya, Rp 68,5 miliar disalurkan langsung kepada individu mantan pejabat BI, atau melalui perantaranya. Seharusnya pemerintahan pada saat itu harus lebih tegas dengan penegak hukum dalam menangani suatu permasalahan .
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.