Nama : Pidia Citra
Kelas : 2EB19
NPM : 26213856
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayahnya penulis
dapat menyelesaikan tugas softskill tentang “Sejarah Berdirinya Koperasi” Tugas
ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Dalam
penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi.
Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala
yang penulis hadapi teratasi.
Saya menyadari
bahwa dalam pembuatan tugas ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan,
bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan
saran yang sifatnya membangun, khususnya dari dosen mata pelajaran guna menjadi
acuan dalam bekal pengalaman bagi saya untuk lebih baik di masa yang akan
datang.
Bekasi, 26 September 2014
(
Pidia Citra)
A.
Sejarah Berdirinya Koperasi Di Dunia
dan Di Indonesia
A.I. Sejarah
Koperasi Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan
abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan
“KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya
revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan
mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga
revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja
yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Semboyan Liberte-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang
semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuang rakyat
berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi rakyat.
Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital
untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan Fraternite
(persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan
strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
I.
Perkembangan Koperasi Di Eropa.
1. Perkembangn
Koperasi di Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris pada
tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh 28
anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat
kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun
berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang
mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman
kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama.
Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola
secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap. Rochdale
Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1.
Keanggota yang bersifat terbuka.
2.
Pengawasan secara demokratis.
3.
Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4.
Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5.
Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan
harus secara tunai.
6.
Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7.
Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak
atau palsu.
8.
Pendidikan terhadap anggota secar berkesinambungan.
Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah
prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana
tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah
menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip
koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam
konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
2. Perkembangn
Koperasi di Jerman.
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis telah
mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen,
walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya
Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan
membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa
setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota
yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu
kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang
hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia
mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah perkotaan.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1. Uang simpanan sebagai modal kerja
Koperasi dikumpulkan dari anggota
2. Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3. Pengurus Koperasi dipilih dan diberi
upah atas pekerjaannya.
4. Pinjaman bersifat jangka pendek.
5. Keuntungan yang diperoleh dari bunga
pinjaman dibagikan kepada anggota.
3. Perkembangn Koperasi Di Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi sekitar
30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan Denmark
yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil
pertanian yang didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula
barang-barang kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark
juga berkembang Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak
didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
II.
Perkembangan
Koperasi Di Asia.
1.
Perkembangan Koperasi Di Jepang.
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada tahun
1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan waktunya
dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal bakal
kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai
dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan yang
sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng menghadapi
krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada dua bentuk
Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum. Koperasi ini
bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha pemasaran hasil
pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian, pemberian bimbingan
dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi yang lain disebut
Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu jenis usaha seperti
Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi bunga-bungaan dan sebagainya.
Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di Jepang menyelenggarakan bentuk
usaha Koperasi yang pertama.
Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi
Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku
Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh
ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu
di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi
Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
2. Perkembangan Koperasi Di Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi
pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan
yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi
Pertanian.
Pada tahun 1961dalam rangka pelaksanaan Undang-undang
Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian
digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian Nasional
(National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF. Gabungan ini
bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan melakukan kerjanya
atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas mengembangkan sector
pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani, serta menyelenggarakan
usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
Sejarah
koperasi dimulai pada abad ke-20, koperasi tumbuh dari berbagai macam kalangan
rakyat, pada saat penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
diakibatkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Dengan keadaan
perekonomian yang semakin menurun dan sulit untuk mencari jalan keluarnya, maka
rakyat spontan mempersatukan mereka untuk sama-sama membantu dirinya sendiri
termasuk menolong rakyat lainnya.
A.II. Sejarah Koperasi Di Indonesia
Pada
tahun 1896
:
Patih R. Aria Wiria Atmaja (seorang
Pamor Praja) di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri.
Beliau memiliki inisiatif untuk menolong para pegawai yang menderita karena
terjerat oleh para rentenir dengan pinjaman bunga yang tinggi. Patih mendirikan
seperti yang didirikan di Jerman yaitu koperasi kredit modal. Cita-citanya
dilanjutkan oleh De Wolfvan Westerrode (seorang asisten Presiden Belanda),
ketika beliau cuti berhasil mengunjungi Jerman dan mengusulkan pengubahan nama
“Bank Pertolongan Tabungan” menjadi “Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian”
dengan diadakannya pergantian nama bank tersebut, maka bukan hanya pegawai
negeri yang perlu dibantu, melainkan para petani juga. Beliau pun juga
mengusulkan atas perubahan jenis badan usaha tersebut, dari Bank menjadi
Koperasi, dan usul untuk mendirikan lumbung untuk tiap desa supaya para petani
dapat menyimpan hasil panen pada musim panen dan memberikan pinjaman pada saat
musim paceklik. Beliau berusaha menjadikan para lumbung itu menjadi
“Koperasi Kredit Padi” akan tetapi Pemerintahan Belanda tetap berpendirian
lain, melainkan membentuk lumbung desa yang baru, bank-bank desa, rumah gadai
dan “Centale Kas” yang sekarang berubah nama menjadi “Bank Rakyat Indonesia
(BRI)”.
Adapun
alasan pembentukan koperasi belum bisa di laksanakan pada zaman Pemerintahan
Belanda dikarenakan :
a.
Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
b. Belum ada
Undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi.
c. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu mengantisipasi perkembangan koperasi yang
sudah mulai menyebar ke masyarakat, maka Pemerintah Hindia belanda mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian, dengan tahap sebagai berikut :
a. Pertama kali pada
tahun 1915 diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43.
b. Pada tahun 1927
diterbitkan peraturan kembali yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra No. 91, peraturan ini diberlakukan bagi golongan
Bumiputra
c. Pada tahun 1933
ditetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, peraturan ini
diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat
Pada
tahun 1908
:
Perkumpulan
Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan
dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan
Mangunkusumo.
gambar : gedung Budi Utomo
Pada
tahun 1911
:
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang
Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan
cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk
mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak
memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing.
Pada
tahun 1915
:
Dibuatkan-lah
peraturan “Verordening op de Cooperatieve Vereenigining” yaitu : perkumpulan orang-orang dimana orang-orang tersebut
diperbolehkan untuk keluar masuk sebagai anggota, yang bertujuan untuk
meningkatkan kemakmuran anggotanya, dengan cara bersama-sama menyelenggarakan
suatu system penghidupan atau pekerjaan, atau secara bersama-sama atau secara
bersama-sama menyediakan alat perlengkapan atau bahan-bahan keperluan mereka,
atau secara memberikan uang muka atau kredit”.
Pada
tahun 1927
:
Dibuat
kembali peraturan “Regeling Inlandschhe Cooperatieve” dan dibentuknya Serikat Dagang
Islam dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha
pribumi.
gambar : Rapat Serikat Dagang Islam
Pada
tahun 1929
:
Didirikan
Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di
bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan
pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
gambar
: Partai Nasional Indonesia
Pada
tahun 1930
:
Dibentuk
bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal
masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Pada
tahun 1933
:
Dikeluarkan
UU yang menyerupai UU No. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya.
Pada
tahun 1933
:
Di
Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan
koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Pada
tahun 1942
:
Jepang
menduduki Indonesia, kemudian Jepang mendirikan koperasi “Kumiyai”. Awalnya
koperasi yang didirikan ini jalan sesuai rencana, namun di kemudian hari adanya
perubahan drastis mengenai fungsi koperasi itu didirikan, yakni menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia
Sesaat
setelah Indonesia merdeka:
Ø
tepatnya
pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi
yang pertama kalinya di Tasikmalaya. Yang pada saat inilah hari yang ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia dan sekaligus membentuk Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung
sebagai Ibukota Provinsi yang sedang diduduki oleh Tentara Belanda).
Ø
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai
badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3,
pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di
sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang
dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
Ø
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi
Seluruh Indonesia (KOKSI).
Ø
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional
Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka
peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di
Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam
berkiprah.
Berikut
beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang :
Ø Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto
mensahkan Undang-Undang koperasi no.12
tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14
tahun 1965.
Ø Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan
kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
Ø Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya
GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Ø Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan
Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkope
Ø rasian, undang-undang ini merupakan landasan yang
kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
Ø Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan
koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
B.
Nilai
dan Prinsip koperasi
1.
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17
Th. 2012, yaitu:
·
Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
2. Nilai
Koperasi
Pasal 5
(1) Nilai yang
mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a.
kekeluargaan;
b.
menolong diri sendiri;
c.
bertanggung jawab;
d.
demokrasi;
e.
persamaan;
f.
berkeadilan; dan
g.
kemandirian.
(2) Nilai yang
diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a.
kejujuranww.hukumonline.com
b.
keterbukaan;
c.
tanggung jawab; dan
d.
kepedulian terhadap orang lain
C.
Bentuk
dan Jenis Koperasi
1.
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
·
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·
Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
·
Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
koperasi
pusat - adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan
koperasi - adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
induk
koperasi - adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3.
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
·
Koperasi
produsen adalah koperasi
yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi
konsumen adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan
para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
D.
Keunggulan
dan Kelemahan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dari perusahaan lain
cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada
skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Hal-hal yang menjadi kelebihan
koperasi di Indonesia adalah:
1.
Bersifat terbuka dan sukarela.
2.
Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan
anggota.
3.
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan
besarnya modal
4.
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata
mencari keuntungan.
Hal-hal yang menjadi kelemahan
koperasi di Indonesia adalah:
1.
Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
2.
Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
3.
Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
4.
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Daftar Pusaka:
