Nama : Pidia Citra
Kelas : 4EB19
NPM :
26213856
TUGAS : Merangkum BAB 3

A. ETHICAL
GOVERNANCE
1.
Governance
System
Governances ystem adalah
suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan
dikontrol berfokus pada struktur internal dan eksternal perusahaan dengan
tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga
mengurangi yang mungkin berasal dari perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan.
Governance system merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam
perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan,
yaitu :
a. Commitmenton Governance,adalah komitmen untuk menjalankan
perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Governance Structure, adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat
yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan
yang berlaku.
c. Governance Mechanism, adalah pengaturan mengenai
tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan
bisnis dan operasional perbankan.
d. Governance Outcomes, adalah hasil dari pelaksanaan
baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan
untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
2.
Budaya Etika
Corporateculture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang
dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu
tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam
ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi,
yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Penggunaan komputer dalam bisnis diarahkan pada nilai-nilai
moral dan etika dari para manajer, spesialis informasi dan pemakai dan juga
hukum yang berlaku. Hukum paling mudah diiterprestasikan karena berbentuk
tertulis. Di nilai pihak etika dan moral tidak didefinisikan secara persis dan
tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
Hubungan antara CEO dengan
perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka
manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen
puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika. Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh seluruh karyawan.
Gambaran mengenai perusahaan,
mencerminkan kepribadian para pemimpinya. Budaya etika adalah perilaku
yang etis. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.
Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis,
yaitu :
a) CorporateCredo,
merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan
perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi
baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b) Program etika adalah suatu sistem yang terdiri
dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam
melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan
audit etika.
c) Kode etik perusahaan. Setiap perusahaan memiliki kode
etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode
etik industri tertentu
3.
Mengembangkan
Srtuktur Etika Korporasi
Membangun entitas
korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip
moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam
entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para
pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri
para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati
nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang
beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi
juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders).
4.
Kode Perillaku
Korporasi
Pengelolaan perusahaan tidak dapat
dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan
sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT.
Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari
dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya
yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stake holder.
Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya.
Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis
nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan
atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
Code of Conduct dapat
diartikan sebagai pedoman internal perusahaan yang berisikan sistem nilai,
etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stake holders.
5. Evaluasi Terhadap
a. Pelaporan Pelanggaran Code ofConduct
·
Setiap individu berkewajiban
melaporkan setiap pelanggaran atas Code ofConduct yang dilakukan oleh individu
lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar
wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
·
Dewan kehormatan wajib mencatat
setiap laporan pelanggaran atas Code ofConduct dan melaporkannya kepada Direksi
dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
·
Dewan kehormatan wajib memberikan
perlindungan terhadap pelapor.
b. Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
·
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran
Code ofConduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
·
Pemberian sanksi Atas Pelanggaran
Code ofConduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu
sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta
ketentuan yang berlaku.
·
Pemberian sanksi dilakukan setelah
ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.