Nama : Pidia Citra
Kelas : 4EB19
NPM : 26213856
Tugas : Mencari Studi Kasus yang Berkaitan Dengan
Pelanggaran Etika Bisnis
Judul : PELANGGARAN ETIKA BISNIS PT. INDOFOOD (INDOMIE)
Sejarah Singkat
Indomie adalah merek produk mi instan dari
Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT. Indofood Sukses Makmur
Tbk. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga dipasarkan secara cukup luas
di manca negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai negara
Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa, hal ini menjadikan Indomie sebagai
salah satu produk Indonesia yang mampu menembuspasar internasional .
Namun pemasaran Indomie ke luar negeri bukannya
tanpa masalah, di Taiwan sempat terjadi masalah ketika produk Indomie ditarik
dari pasaran, berikut ini penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada tanggal 7
Oktober 2010 mengumumkan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung
dua bahan pengawet yang terlarang, sehingga dilakukan penarikan semua produk mi
instan "Indomie" dari pasaran Taiwan. Selain di Taiwan, dua jaringan
supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mi
instan Indomie.
Temuan Penyimpangan
Berdasarkan
pendahuluan di atas ada dua sudut pandang yang muncul, yaitu:
-
PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Melakukan
Pelanggaran Etika Bisnis
Karena pada produk indomie
yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) dimana dua zat
tersebut seharusnya hanya untuk kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan telah
melanggar prinsip etika dalam berbisnis yaitu prinsip keadilan, dan prinsip
saling menguntungkan, dimana perusahaan hanya mementingkan keuntungan semata
tanpa memikirkan para konsumen yang mengonsumsi mie instan yang mengandung zat
berbahaya.
-
PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Tidak
Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis
Kasus Indomie yang mendapat larangan
untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya
bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie
adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran.
Tanggal 9 Juni 2010, Food and Drugs
Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada Kantor Dagang dan
Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak sesuai dengan
persyaratan FDA. Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal pemeriksaan indomie
dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak diizinkan di Taiwan
di bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian
Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah.
"Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk
Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010).
Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi,
apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat
berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi
kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl
parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang
membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya
dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri
pemakaian nipaginini dibatasi maksimal 0,15%.Ketua BPOM Kustantinah juga
membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini.
Kustantinah menjelaskan
bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam
kemasan mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.Tetapi bila
kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mgper
kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan
lainkecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah,
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie
sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu,gizi dan
kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.Produk
Indomie yang dipasarkan diTaiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.
Kesimpulan dari sudut
pandang ini, perusahaan tidak melakukan pelanggaran etika bisnis sebab
perusahaan sudah mengikuti standar yang ditetapkan, sebab perusahaan dalam hal
penggunaan zat tersebut masih dalam tahap wajar.
Analisa Penanganan Kasus
SOLUSI PERLINDUNGAN KONSUMEN
Solusi dalam pelanggaran akan etika bisnis dalam hal perlindungan konsumen
pada kasus yang dialami perusahaan :
1.
Dalam
Undang-undang pasal 62 disebutkan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal
15, Pasal 17, ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,, ayat (2), dan Pasal
18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
2.
Terhadap
sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan,
berupa :
1.Perampasan barang tertentu;
2.Pengumuman putusan hakim;
3.Pembayaran ganti rugi;
4.Perintah penghentian kegiatan tertentu
yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
5.Kewajiban penarikan barang dari
peredaran; atau
6.Pencabutan izin usaha.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.