Nama : Pidia Citra
Kelas : 4EB19
NPM :
26213856
TUGAS : Merangkum BAB 6

A. ETIKA DALAM AUDITING
1.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya
dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen
perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi
mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan
diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten
dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
2.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting
dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai
kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
JusticeBuger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen
dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan
memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara
auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang
berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan
tetapi berfungsi sebagai ”a publicwatchdogfunction”.
Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan
independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan
terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien
dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa
seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan
cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractualarragment antara
akuntan publik dan klien. Ketika auditor menerima penugasan
audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor
untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk
melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan
sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The AuditingPracticeCommittee, yang merupakan cikal bakal
dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan
ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
a.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b.
Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d.
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan
pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan complian cetest.
e.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau
ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Indenpendensi Auditor
Indenpendensi
merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan
bersifat netralterhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif.
Publik dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap tidak memihak
serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Entitasadalah klien
auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para
penggunalaporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan
diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi,
integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk menggunakan
laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan
percaya sepenuhnya.
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Indenpendensi Akuntansi
Publik
Pada tanggal 28
Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)
telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan
jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi
Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam PressRelease Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP- 20 /PM/2002 TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1. Definisi dari istilah-istilah
pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan
yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit
atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua,
anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c. FeeKontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan
suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil
tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan
pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil
penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan,
pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review,
atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan
lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau
penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau
kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang
yang:
- mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara
langsung terhadap audit;
- mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi
rekan dalam penugasan audit; atau
- menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas
audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari
Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit
kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu
orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode
Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya
pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal
laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis
oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai,
mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam
memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan
sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode
Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan
keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi
pada klien; atau
2)
kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura
kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai
Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun
tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari
Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien
sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang
bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam
Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak
langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja
pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir
ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi
klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran (fairnessopinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar
FeeKontinjen atau komisi, atau menerima FeeKontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.Pembatasan
Penugasan Audit
a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien
hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama
untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan
audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara
berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk
kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a. Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan
jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih
mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan
klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan
perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum
untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai
perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien,
pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan
dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di
bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap
setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.