Makalah
Nama : Pidia Citra
NPM : 26213856
Kelas : 2EB19
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT,
atas limpahan rahmat dan hidayahnya penulis dapat menyelesaikan tugas softskill
tentang “Pengertian
Dan Prinsip Koperasi Serta Bentuk Organisasi Dan Managementnya” Tugas ini disusun sebagai salah satu tugas mata kuliah Ekonomi
Koperasi.
Dalam
penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi.
Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan, dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala
yang penulis hadapi teratasi.
Saya menyadari
bahwa dalam pembuatan tugas ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan,
bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan
saran yang sifatnya membangun, khususnya dari dosen mata pelajaran guna menjadi
acuan dalam bekal pengalaman bagi saya untuk lebih baik di masa yang akan
datang.
Bekasi, 02 November 2014
( Pidia Citra)
I.
Pengertian Dan Prinsip Koperasi
v Pengertian
Koperasi
Secara harfiah kata
“Koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku
kata; Co (Bersama) dan Operation (Bekerja). Jadi secara keselurhan koperasi
berarti bekerja sama. Koperasi adalah Asosiasi orang-orang yang bergabung dan
melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Sedangkan tujuan
koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih
baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Dibawah ini adalah rangkuman
Perpustakaan Online Blogger Indonesia (duniabaca.com)
yang diambil dari beberapa sumber tentang pengertian koperasi.
Definisi-Definisi tentang Koperasi :
·
Definisi ILO
(International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
–Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
–Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
–Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalika secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
–Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
–Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
–Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalika secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
·
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
·
Definisi Hatta.
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
·
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
·
Definisi UU No.
25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
v Prinsip
Koperasi
·
Prinsip Munkner
Hans
H. Munkner menyajikan 12 prinsip
1.
Keanggotaan bersikap sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak di bagi
8.
Efisiensi ekonomi dan
perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam menggambil
keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
·
Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
1.
Pengawasan secara demokratis
(democratic control)
2.
Keanggotaan yang terbuka (
open membership)
3.
Bunga atas modal di batasi (
a fixedor limited interest on capital)
4.
Pembagian SHU sebanding
dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to
the members in proportion to their purchases)
5.
Penjualan sepenuhnya dengan
tunai ( trading strictly on a cash basis)
6.
Barang yang di jual harus
asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
7.
Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the
members in cooperative principles)
8.
Netral terhadap politik dan
agama ( political and religious neutrality)
·
Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang
·
Prinsip Herman Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan
dibagikan untuk karyawan
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak
hanya kepada anggota
·
Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and
voluntarily membership)
2. Pemimpin
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one
member one vote)
3. Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
4. SHU
di bagi 3:
sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa
masing-masing
5. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of
education)
6. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional maupun international (intercooperative network)
·
Prinsip koperasi indonesia
versi UU No. 12 tahun 1967
1.
Sifat keanggotaan sukarela
dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
2.
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing
4.
Adanya pembatasan modal dan
bunga
5.
Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri.
·
Prinsip koperasi indonesia
versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakulan secara
demokratis
3.
Pembagian SHU di lakukan
secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian batas jasa yang
terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
II.
Bentuk Organisasi Koperasi Dan Managemennya
v Bentuk
Organisasi Menurut Beberapa Pakar
A. Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik
yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
·
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Bentuk
Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang
para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
·
Identifikasi
Ciri Khusus
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
·
Anggota
Koperasi
·
Badan
Usaha Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
C. Bentuk
Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1.
Penetapan
Anggaran Dasar
2.
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3.
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
4.
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
5.
Pengesahan
pertanggung jawaban
6.
Pembagian
SHU
7.
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
v Managemen
Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun,
mengkoordinasi dan mengembangkan potensi tersebut menjadi kekuataan untuk
meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu
dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan
penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang
tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang
tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana
layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir
selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat
banding
pesaing, hanya dengan anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih
koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi
ekonominya.
A. Definisi
Managemen Koperasi Menurut Para Pakar
1. Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
2. Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
3. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan.
B. Hierarki
Penanggung Jawab Koperasi
A. Rapat Anggota:
·Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·Penetapan Anggaran Dasar
·Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·Pengesahan pertanggung jawaban
·Pembagian SHU
·Penggabungan, pendirian dan peleburan
B. Pengurus :
·Tugas
·Mengelola koperasi dan usahanya
·Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·Menyelenggaran Rapat Anggota
·Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·Maintenance daftar anggota dan pengurus
·Wewenang
·Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·Meningkatkan peran koperasi
C. Pengawas :
·Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
· Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
D. Pengelola :
· Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
· Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
· Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
· Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Daftar Pusaka
:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.